Rabu, 15 April 2009

WaKaF

“ WAKAF “

v Pengertian Wakaf

Wakaf ialah suatu tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan asset dimana seseorang dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal, sepanjang barang tersebut masih ada.

Sedangkan Wakaf menurut UU No 41 Tahun 2004 ialah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.[1]

v Macam-macam Wakaf

1) Wakaf Ahli

Ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si wakaf atau bukan.

2) Wakaf Khairi

Ialah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama atau masyarakat.

v Rukun Wakaf

1) Wakif (orang yang mewakafkan harta)[2]

2) Mauquf bih (barang/harta yang di wakafkan)

3) Mauquf alaih’ (pihak yang di beri wakaf/peruntukkan wakaf)

4) Shighat (pernyataan atau ikrar wakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya)

v Syarat Wakaf

1) Merdeka[3]

2) Berakal sehat[4]

3) Dewasa/Baligh[5]

4) Tidak berada di bawah pengampuan (boros/lalai)[6]

v Sejarah Wakaf

Wakaf di kenal sejak masa Rasulullah saw karena wakaf di Syariatkan setelah Nabi saw berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriah.

Dan ada dialog antar Ibnu Umar ra dengan Nabi saw, Umar berkata “Wahai Rasulullah saw, saya mendapat sebidang tanah di Khabair, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah saw bersabda “Bila engkau suka, engkau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan hasilnya. “Kemudian Umar menyedekahkan (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak di larang bagi yang yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan tidak bermaksud menumpuk harta”. (HR. Muslim)[7]

v Dasar Hukum Wakaf

1) Al-Qur’an

- Al-Hajj :77

- Al-Imran : 92

- Al-Baqarah : 261

2) Sunah Rasulullah

Dari Abu Hurairah ra, Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali 3 perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendo’akan orang tuanya”. (HR.Muslim)

Adapun penafsiran shodaqoh jariyah dalam hadits tersebut adalah di maksudkan ke bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shodaqoh jariyah dengan wakaf. (Imam Muhammad Ismail al-Kahlani, tt 87)

3) Dasar Hukum Pemerintahan RI

a. UU No 41 Tahun 2004[8]

- ketentuan umum dari pasal 2

- pasal 3, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 11, pasal 42, pasal 40,

- pasal 41 ayat 3, pasal 25, pasal 25, pasl 47 & 48, pasal 62, pasal 67

- pasal 69

b. UU Pokok Agraria[9]

- pasal 5 UUPA

- pasal 14 ayat (1)

- pasal 49 UUPA

c. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006[10]

- pasal 14, pasal 21, pasal 31, pasal 39

- pasal 41, pasal 46, pasal 66, pasal 68

d. Inpres No.1 Tahun 1991 Tentang Komplikasi Hukum Islam (KHI)[11]

- obyek wakaf (PP No.28 Tahun 1977)

- sumpah nazhir (pasal 219 ayat 4)

- jumlah nazhir (pasal 219 ayat 5)

- perubahan benda wakaf (pasal 225)

- pengawasan nazhir

- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas tanggung jawab nazhir (pasal

227)

- peranan majlis ulama dan camat (pasal 291 ayat 3 dan 5)

v Bentuk Wakaf

1) Wakaf benda bergerak

2) Wakaf benda tidak bergerak

3) Wakaf tunai (uang) ; Penyerahan hak milik berupa uang tunai kepada seseorang/nadzir dengan ketentuan bahwa hasil/manfaatnya di gunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat islamdengan tidak mengurangi/menghilangkan jumlah pokoknya.

v Kegiatan Yang Dilakukan Wakaf[12]

Kegiatan yang telah di lakukan oleh lembaga ini di Indonesia ialah untuk pembangunan pesantren, untuk kegiatan social, untuk pendidikan dll. Dan dalam bidang ekonominya yaitu melakukan ekonomi produktif untuk pemberdayaan melalui wakaf. Untuk saat ini yang lebih banyak untuk masalah pendidikan.

v Sistem Wakaf[13]

Menggunakan pola tradisional (sistem kepercayaan). Dengan adanya UU Wakaf, agar wakaf di atur secara produktif pemberdayaannya, semisal bikin plang-plang wakaf. Meskipun tidak semua harta wakaf di produktifkan.

v Struktur Organisasi[14]

1) Badan hukum ; koperasi, BMT dll

2) Organisasi : NU, Muhammadiyah dll

3) Perseorangan ; minimal 3 orang (1 ketua, 1 sekretaris dam 1 anggota)

v Kendala-kendala Wakaf[15]

1) Paradigma pengelolaan wakaf saat ini untuk produktif masih terkait

dengan paham tradisional

2) Banyak harta benda wakaf yang terletak di tempat yang tidak strategis

3) Lemahnya political will pemegang otoriter

4) SDM (sumber daya manusia), menjadi pengelola wakaf (nazhir) masih propesi sambilan, seharusnya nazhir menjadikan ini sebagai propesi yang utama. Nazhir wakaf harusnya berdasi, sebab kalau masih menggunakan sarung, masih terikat dengan tradisional.[16]

v Strategi

1) Regulasi, UU yang mengatur terkait masalah wakaf badan bergerak.[17]

2) Wakaf produktif, semisal rs Islam Malang, Wakaf Pertokoan Center di Cirebon, Rumah Kost Muslim di Bali. Dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat.

3) Optimalisasi UU Otonomi daerah dan perda[18]

4) Pembentukan kemitraan usaha

5) Penerbitan sertifikat wakaf tunai

6) Penerbitan sertifikat wakaf investasi

7) Contoh pemberdayaan wakaf produktif

v Prospek Ke Depan

Wakaf di ibaratkan “Harimau Lapar”[19] , artinya wakaf itu memiliki peluang yang sangat besar yang belum bangun, dan apabila di bangunkan bisa menjadi penopang ekonomi social yang sangat besar .

v Prinsip-prinsip Pengelolaan Yang di Gunakan[20]

1) Amanah

2) Aspiratif

3) Transparansif

v Kontribusi Wakaf

Kontribusi wakaf sangatlah jelas, karena wakaf itu substansi barangnya tidak boleh berkurang.[21] Dan kontribusi wakaf untuk perekonomian umat ialah yang harus terus di kembangkan adalah berupa wakaf tunai (uang), karena wakaf tunai memiliki kekuatan yang bersifat umum, dimana setiap orang bisa menyumbangkan harta tanpa batas-batas tertentu.

v Pengaruh PMA Terhadap Wakaf

Untuk saat ini belum ada[22] karena baru mau di rintis. Sebab semisal orang Arab yang ingin memberikan wakaf, yaitu berupa bangunan (masjid, tempat yatim piatu, dll).

v Perkembangan Wakaf Di Indonesia[23]

Perkembangan wakaf di Indonesia sangatlah jauh lebih baik di bandingkan dengan di Negara-negara muslim lainnya, karena Indonesia memiliki kesadaran yang sangat tinggi bahwa wakaf itu penting, dibandingkan dengan Kwait, Maroko, Malaysia. Tetapi wakaf di Indonesia hamper sebanding dengan Singapura (perkebunan, pertanian, perikanan dan perkembangan industri).

v Keunggulan & Kelemahan Wakaf

Keunggulan :

- Menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan

orang yang membutuhkan bantuan

- Amal kebaikan

- Untuk kesejahteraan umat

- Hartanya tidak boleh berkurang

- Sumber dana yang berlangsunmg lama

Kelemahan :

- Sistem pengurusan harta wakaf

- Aspek manajemennya

- Lemahnya SDM Nazhir yang professional, handal dan amanah

v Visi & Misi

Visi :

- Membangkitkan peran wakaf , sebagai penegak dan pembangkit ekonomi

umat

Misi :

- Mendorong pertumbuhan ekonomi umat serta optimalisasi peran wakaf

dalam sektor social dan ekonomi produktif.

v Tujuan Wakaf

Menjadikan sebuah lembaga nazhir wakaf dengan model suatu lembaga keuangan yang dapat melakukan kegiatan mobilitas penghimpunan harta benda dan dana wakaf guna memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sekaligus ikut mendorong pembangunan social yang pemberdayaan ekonomi.

v Sasaran

Seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan berwakaf dan masyarakat yang menjadi sasaran program pemberdayaan tabung wakaf Indonesia.



[1] Panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategia di Indonesia_direktorat pemberdayaan wakaf.

[2] Nawawi, Ar-Raudhah, (Bairut : Dar al-Kutub al-Ilmiah) IV hal:377 dan Asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, (Kairo:Musthafa Halabi), II hal:376.

[3] Al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, (Bairut : Dar al-Fiqr) Juz II hal:44

[4] Asy-Syarbini ap cit hal 377

[5] Ibid

[6] Al-Baijuri op cit

[7] Fiqh Wakaf_Proyek peningkatan zakat dan wakaf.

[8] Panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis di Indonesia_direktorat pemberdayaan wakaf

[9] panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis di Indonesia_direktorat pemberdayaan wakaf

[10] panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis di Indonesia_direktorat pemberdayaan wakaf

[11] panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis di Indonesia_direktorat pemberdayaan wakaf

[12] pendapat Thobib al-Asyhar

[13] pendapan Thobib al-Asyhar

[14] pendapat Thobib al-Asyhar

[15] Achmad Djunaidi & Thobib al-Asyhar_Menuju Era Wakaf Produktif hal 47-60

[16] pendapat Thobib al-Asyhar

[17] pendapat thobib al-Asyhar

[18] Achmad Djunaidi & Thobib al-Asyhar_Menuju Era Wakaf Produktif hal 47-60)

[19] pendapat Thobib al-Asyhar

[20] Achmad Djunaidi & Thobib al-Asyhar_Menuju Era Wakaf Produktif

[21] pendapat Thobib al-Asyhar

[22] pendapat Thobib al-Asyhar

[23] pendapat Thobib al-Asyhar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar